Instruksi Kapolri Larang Tilang Manual, ITW Kasih Saran Begini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:55 WIB

Vespa terjaring razia tak memakai pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual.

Instruksi ini mendapat komentar dan saran dari Indonesia Traffic Watch (ITW).

Pertama, ITW mengapresiasi instruksi Kapolri dengan mengutamakan tilang elektronik.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan.

"Langkah baik dalam upaya mencegah potensi terjadinya praktik damai di tempat antara petugas dengan pengendara yang melanggar aturan," ucap Edison, (24/10/22).

"Tetapi mungkin perintah itu diterapkan dalam kondisi normal, sehingga petugas tidak mencari cari kesalahan pengendara," sambungnya.

Namun demikian, Edison meminta anggota Polisi tetap melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang jelas melakukan pelanggaran.

"Tetapi dalam kondisi tertentu, misalnya pengendara yugal-ugalan dan potensi memicu kecelakaan harus tetap ditindak tegas dengan memberikan tilang," imbaunya.

"Sebab belum semua daerah bisa menerapkan ETLE secara maksimal. Maka harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan," sambung Edison.

Terpenting, lanjut Edison, petugas dan pengendara sepakat menolak transaksi ilegal seperti pungli dan suap.

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri menyebut 34 Polda di Indonesia sudah memiliki ETLE baik statis ataupun mobile.

Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.

"Semua Polda sudah ada E-TLE, baik statis maupun yang mobile," terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

"Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda," imbuhnya.

Aan mengatakan, dalam melaksanakan instruksi Kapolri, nantinya Polantas akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi ke pengendara.

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat," sebutnya.

"Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE," tandasnya.

Baca Juga: Polda Metro Ikut Aturan Pak Kapolri, Surat Tilang Polantas Dipensiunkan