CCTV E-Tilang Belum Ada, Polisi di Kota Ini Cuma Bisa Ceramahi Pelanggar

Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Kasatlantas Polres Bukittinggi sebut CCTV e-tilang di wilayah hukumnya belum memadai (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang manual ditiadakan Kapolri dan diganti E-Tilang.

Namun tak semua daerah bisa langsung melaksanakan tilang elektronik.

Karena sarana seperti CCTV E-Tilang belum ada sama sekali.

Terpaksa, Polisi di kota ini cuma bisa ceramahi pelanggar lalu lintas dulu.

Yakni di kota Bukuttinggi, Sumatera Barat yang belum mampu melaksanakan ETLE.

Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan ETLE belum ada di Bukittinggi sebab dibatalkan Pemko saat masa pandemi dulu.

"ETLE (alatnya) belum ada di Bukittinggi, karena dari Pemko Bukittinggi dibatalkan kemarin itu, karena masih masa pandemi," jelas Ghanda, (24/10/22).

Karena belum adan sarana ETLE di Bukittinggi, Ghanda menuturkan, kemungkinan tilang elektronik itu hanya berlaku di Kota Padang saja.

"Belum bisa dipakai ETLE ini, hanya di Kota Padang saja, jadi masih tilang teguran di lapangan saja yang bisa Polres Bukittinggi lakukan," kata Ghanda.

Lebih lanjut, Ghanda belum bisa menilai mana yang lebih efektif antara tilang manual dan tilang elektronik.

Sebab, kata dia, kebijakan tersebut harus diterapkan terlebih dahulu sebelum didapatkan penilaiannya.

"Efektif atau tidaknya kita harus diterapkan dulu, baru mengetahui, jika diperintahkan pakai ETLE, ya kita tunggu pakai ETLE itu," tutur Ghanda.

Kendati demikian, Ghanda menyebut masyarakat di Bukittinggi harus tetap taat dengan aturan lalu lintas meskipun ETLE belum bisa diterapkan saat ini.

Ghanda menyebut, tertib berlalu lintas adalah budaya sebuah bangsa yang baik, kalau masyarakatnya tidak tertib, berarti tidak mencerminkan budaya yang baik.

"Tetap patuhi aturan lalu lintas, walaupun saat ini hanya ditegur apabila melanggar," pungkas Ghanda.

Diketahui, instruksi larangan tilang manual dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi munculnya praktik pungli saat penilangan secara manual.

Baca Juga: Pengendara di Kota Ini Wajib Waswas, Polisi Masih Bisa Tilang Manual

Sumber: https://padang.tribunnews.com/2022/10/24/terkendala-sarana-etle-tilang-elektronik-belum-berlaku-di-bukittinggi