Isi Pulsa Dulu, Cek Pajak Motor-Mobil Enggak Usah Repot-repot ke Samsat

Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Ferdian - )

Setelah lengkap, keterangan mengenai pajak kendaraan akan tertera secara lengkap. Termasuk, berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya.

Selain itu juga ada keterangan mengenai PKB POK < PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Cara lainnya, pemilik bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel melalui Play Store. Kemudian, ikuti langkah sebagai berikut;

1. Pastikan aplikasi SIGNAL sudah terunduh dan siap pakai

2. Buka aplikasi

3. Pilih wilayah kendaraan sesuai plat

4. Masukkan nomor plat kendaraan

5. Pemilik akan diberikan keterangan lengkap terkait kendaraan, termasuk tanggal dan total pajak yang harus dibayarkan.

Layanan SMS Samsat

Apabila dua cara sebelumnya mengalami hambatan, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan SMS samsat di nomor 0811-2119-211.

Kirim pesan singkat dengan format, Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat/warna motor.

Apabila sudah terkirim, tunggu balasan dari Samsat mengenai informasi detail terkait kode bayar dan total pajak yang harus dibayarkan.

Namun perlu untuk dicatat, layanan ini membutuhkan pulsa.

Baca Juga: Buruan, Gratis Denda Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ Provinsi Ini Sisa Hitungan Hari

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/31/152100015/3-cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-bermotor-tanpa-harus-ke-samsat?page=all#page2