Otomotifnet.com - Pemakaian pelat nomor dewa kode RF bakal dikaji ulang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya karena stigma yang muncul di masyarakat, pengguna pelat nomor RF kerap arogan.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, (1/11/22).
Diketahui, RF merupakan pelat nomor yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga lain.
Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF.
Sebab banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujarnya.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Oleh itu, Listyo meminta jajarannya untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.
Ia mengatakan, tentunya Polri harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi masyarakat yang membuat resah atau tidak nyaman.
"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki," tegasnya.
"Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," kata Listyo.
Baca Juga: Polisi Angkat Bicara, Mobil Pelat Nomor RF Jelas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene