"Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi, kadang besoknya landai," sambungnya.
Adapun mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda agar kendaraan tak kena blokir sama seperti sebelumnya.
"Jadi kan yang nilang ETLE, jadi bila ada yang melanggar nanti dikirim surat konfirmasi," kata Jhoni.
"Jadi nanti kalau sudah ada surat konfirmasi, apabila itu memang kendaraannya melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan melakukan konfirmasi lewat website," urainya.
"Nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya," lanjut dia.
Lebih lanjut, Jhoni mengimbau warga agar tidak melakukan pelanggaran meski sudah tidak ada tilang manual.
"Dengan adanya instruksi larangan penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran bagi masyarakat, tapi tetap beraktivitas agar bisa berjalan baik, bisa lancar dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," katanya.
"Jadi kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalullintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," tandas Jhoni.
Baca Juga: Polantas Pasrah, Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Cuma Diginiin