Otomotifnet.com - Pelanggara lalu lintas di provinsi Kalimantan Selatan bandel.
Berani cuekin denda e-tilang alias belum bayar.
Dari 2.198 surat tilang elektronik yang dikirim, baru 900 lebih pelanggar yang melakukan konfirmasi dan bayar denda tilang.
Sisanya, yakni 1.200 lebih pelanggar cuekin surat e-tilang dan belum bayar denda.
Padahal sosialisasi pelaksanaan ETLE dan mekanisme pembayaran denda tilang terus dilakukan Ditlantas Polda Kalsel.
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Toton P Wardana menyebutkan, setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE dilakukan verifikasi oleh petugas.
Setelahnya, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik sesuai data yang tercantum pada administrasi kendaraan bermotor.
"Surat konfirmasi kami kirim berupa fisik bekerjasama dengan Kantor Pos," ujar Toton,(3/11/22).
Pemilik kendaraan bermotor diberi waktu paling lama satu minggu untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara daring dengan mengakses tautan yang dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut.
Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel di Jl S Parman, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Dari situ, pemilik kendaraan bermotor akan diberikan nomor referensi BRI Virtual Account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking atau datang langsung ke kantor cabang Bank BRI.
Namun jika konfirmasi tak kunjung dilakukan pemilik kendaraan hingga masa waktu konfirmasi habis, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.
Surat pemblokiran disampaikan ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar atau Polres terdekat dari alamat pemilik kendaraan bermotor.
Toton juga tak menampik, beberapa kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran telah dipindahtangankan atau di jual oleh pemiliknya juga didapati.
"Yang datang konfirmasi bahwa motor atau mobilnya sudah di jual juga ada," sebutnya.
"Tidak apa-apa, itu nanti kami sampaikan ke Samsat bahwa kondisinya demikian," kata Toton.
Jika kondisi demikian terjadi, maka nantinya pemilik baru lah yang akan membuka blokir STNK dengan membayar denda tilang agar bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.
Pemilik baru kendaraan bermotor juga nantinya akan disarankan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan bermotor sesuai.
Lalu besaran denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.
Untuk di Kota Banjarmasin, hampir 50 persen pelanggaran yang terekam kamera ETLE berupa tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pelanggaran tersebut dikenakan denda tilang Rp 251 ribu.
Lalu pelanggaran rambu, marka atau lampu lalu lintas bagi pengendara roda empat umum didenda Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk pengendara motor didenda tilang Rp 150 ribu.
Baca Juga: Ratusan Ribu STNK Terancam Dihapus, Balik Nama Mobkas dan Motkas di Jabar Gratis