Otomotifnet.com - Pelanggara lalu lintas di provinsi Kalimantan Selatan bandel.
Berani cuekin denda e-tilang alias belum bayar.
Dari 2.198 surat tilang elektronik yang dikirim, baru 900 lebih pelanggar yang melakukan konfirmasi dan bayar denda tilang.
Sisanya, yakni 1.200 lebih pelanggar cuekin surat e-tilang dan belum bayar denda.
Padahal sosialisasi pelaksanaan ETLE dan mekanisme pembayaran denda tilang terus dilakukan Ditlantas Polda Kalsel.
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Toton P Wardana menyebutkan, setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE dilakukan verifikasi oleh petugas.
Setelahnya, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik sesuai data yang tercantum pada administrasi kendaraan bermotor.
"Surat konfirmasi kami kirim berupa fisik bekerjasama dengan Kantor Pos," ujar Toton,(3/11/22).
Pemilik kendaraan bermotor diberi waktu paling lama satu minggu untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara daring dengan mengakses tautan yang dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut.