"Sinyal terkirim di jarak sekitar 300 meter. Dengan antrean maksimal 100 kendaraan itu terjangkau, ya, masih optimal, karena di jarak 150 meter itu lampu sudah beralih menjadi hijau," imbuh Agus.
Meski demikian, ia menyampaikan, sejauh ini skema tersebut baru diterapkan untuk truk pemadam kebakaran serta ambulans.
Walau di UU Lalin dan Angkutan Jalan sudah tertera tujuh jenis kendaraan prioritas tapi kemacetan jalan tetap jadi kendala.
Oleh itu, ambulans dan truk pemadam dirasa paling penting dipasangi alat tersebut, karena berkaitan dengan nyawa manusia.
"Tidak ada yang lebih penting, sehingga keduanya jadi prioritas," tegasnya.
"Kalau misalnya VVIP, ya, itu juga penting, tapi kan mereka berpikir, ketika ada ambulans, itu pasti harus diprioritaskan dulu," tegas Kadishub.
Agus memaparkan, sampai sejauh ini uji coba priority vehicle masih berlangsung di simpang Wirobrajan yang dinilai mempunyai peran krusial, sebagai penghubung dengan daerah lain.
Saat disinggung penerapan ke persimpangan lain di Kota Yogyakarta, ia menandaskan, hal itu, masih dalam kajian.
"Karena harus menyesuaikan dengan (kemampuan) APBD Kota Yogyakarta juga. Nilai investasinya sekitar Rp 20 juta, plus alat yang dipasang di simpang," bebernya.
"Jadi, hanya butuh satu alat saja sebenarnya, yang lainnya dipasang di mobil gawat darurat," urainya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menegaskan, terobosan dari Dishub ini sangat layak mendapat apresiasi.
Karena skema deteksi APILL tersebut memiliki manfaat yang begitu besar untuk menunjang operasional armada damkar dan ambulans, agar penanganan kedaruratan makin optimal.
"Karena semakin cepat pelayanan, akan semakin besar pula peluang untuk melakukan penanganan dan penyelamatan," tuturnya.
"Kami sangat berharap, ini segera disosialisaikan dan disebarluaskan, biar masyarakat tidak bingung juga, ya," terangnya.
Sumber: