Akibat peristiwa ini ia pun mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 360 juta.
"Mandor doorsmer yang membawa mobil saya, yang bekerja di situ. Mereka lepas tanggung jawab karena kehilangan saat saya mencuci mobil dan hilangnya di situ saat saya mencuci." ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Yessi, Roni Prima Panggabean menyayangkan penyidik Polda Sumut terkesan lamban menangani laporan kliennya.
Ia pun menduga polisi sengaja memperlambat laporan Yessi karena hingga kini belum ada diperiksa.
Pihaknya pun meminta apabila Polda Sumut tak mampu lagi menangani kasus pencurian diserahkan ke Mabes Polri.
"Jadi begini kalau memang laporan kami yang sudah kami buat di Polda Sumut kasus remeh temeh tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Sumut silahkan berkas kami dilimpahkan ke Mabes Polri. Dan bapak Kapolri juga melihat penanganan proses hukum di Polda Sumut yang melindungi, mengayomi masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Honda HR-V Putih Bikin Geger di Jalan, Warga Intip Kaca Dibuat Syok