Otomotifnet.com - Pelanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda tilang.
Pembayaran bisa dilakukan di Kejaksaan atau secara online.
Besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran.
Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, besaran ini mengacu pada besaran tertinggi, biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.
Tidak Punya atau Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 281.
Dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak Ada Nomor Kendaraan
Dalam pasal Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.