Ikut Undang-undang, Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Termurah Rp 250 Ribu

Ferdian - Sabtu, 12 November 2022 | 14:40 WIB

Ilustrasi pengendara yang ditilang melalui ETLE. (Ferdian - )

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal itu diatur dalam pasal 288 ayat 1.

Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam pasal 289.

Tidak Pakai Helm

Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Dalam pasal 293 ayat 1 dikatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lawan Arah

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu diatur dalam Pasal 294.

Apabila pengendara telat mengurus dokumen tilangnya maka sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/00150061/tarif-denda-tilang-di-kejaksaan-menurut-undang-undang?page=all#page3