Ikut Undang-undang, Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Termurah Rp 250 Ribu

Ferdian - Sabtu, 12 November 2022 | 14:40 WIB

Ilustrasi pengendara yang ditilang melalui ETLE. (Ferdian - )

Tidak Ada Kelengkapan Kendaraan

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 278 juga mengatur mengenai setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Menerabas Lampu Merah

Dalam pasal 278 ayat 1 dikatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Melanggar Batas Kecepatan

Dalam pasal 287 ayat 5 dikatakan setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Ada STNK