Otomotifnet.com - SPBU di Papua Barat diimbau dilarang layani mobil berpelat luar daerah.
Imbauan ini dilontarkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Menanggapi ini, Polda Papua Barat enggak gegabah.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
"Kita sudah mendapat statement dari Bapak Pj Gubernur Papua Barat tentang penjualan BBM di Papua Barat," ujar Romylus, (14/11/22).
Nantinya, Romylus menjelaskan untuk pembelian BBM di masing-masing hanyalah kendaraan yang sudah mutasi ke wilayah Papua Barat.
Hanya saja, arahan ini masih bersifat wacana sehingga nantinya akan dilakukan rapat dari semua pihak termasuk Polda Papua Barat, Pertamina dan lainnya.
"Sembari menunggu rapat koordinasi terkait arahan Pj Gubernur, maka kita tetap melaksanakan perintah Kapolda terkait pengawalan di SPBU," tuturnya.
Sebab hingga kini masih ada SPBU yang diduga masih terjadi antrean panjang.
Pihaknya tetap menempatkan petugas untuk melakukan pengamanan.
"Mereka berjaga agar antrean itu tak lagi membludak dan tidak terjadi penyimpangan dalam pengisian BBM," jelasnya.
Sementara, terkait arahan Pj Gubernur Papua Barat, pihaknya masih menunggu hasil dari rapat koordinasi.
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan kendaraan yang menyimpang dan lainnya, jika ada temuan nanti kita tindak," tandasnya.
Diketahui, imbauan agar SPBU di Papua Barat tidak melayani mobil berpelat luar daerah diucapkan Paulus Waterpauw di Auditorium PKK, Arfai, Manokwari, Papua Barat, (9/11/22).
"Mobil dari luar Papua Barat jangan dilayani. Yang punya hak isi BBM hanya mobil-mobil di Papua Barat," ucap Paulus.
Disebutkannya, pemerintah daerah akan menyurati resmi agar Polda Papua Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU.
Menurutnya, mobil bernopol luar Papua Barat tidak memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan pajak.
"Saya minta Pak Kapolda tegas. Operasi ini karena mereka isi BBM tapi bayar pajak ke daerah lain," ujar Paulus Waterpauw.
Paulus mengimbau agar semua pemilik mobil yang bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi kendaraannya.
Dengan begitu daerah memperoleh pendapatan pajak kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan di Papua Barat.
"Kita harus lakukan untuk menjawab kebutuhan serta kerisauan masyarakat soal stok BBM," tegas Paulus Waterpauw.
Baca Juga: Pom Bensin di Papua Barat Dilarang Layani Mobil Berpelat Luar Daerah