Ternyata, Honda Scoopy yang dibawa kabur HN, lanjut Djoko, telah digadai ke seseorang di Kukar berinisial TE senilai Rp 3 juta.
"Setelah dibawa, kemudian digadai Rp 3 juta. Ini ada bukti kwitansi gadainya," terangnya.
"Dan dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Djoko.
Atas perbuatannya, kata Djoko, HN dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta