Namun untuk motif pelaku membuang tinja ke saluran air, DLH DKI Jakarta belum dapat memastikan karena pemeriksaan terhadap sopir masih berjalan.
"Saat ini masih proses BAP. Ancamannya mungkin izin operasional akan dicabut," ujar Eko.
Guna mencegah kasus serupa, DLH DKI Jakarta mengimbau warga menggunakan layanan sedot tinja resmi dikelola Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL).
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan layanan sedot tinja di bawah PD Pal dipastikan tidak membuang limbah sembarangan.
Melainkan ke pengelolaan limbah tinja dikelola PD Pal, yakni IPLT Duri Kosambi di Jakarta Barat, dan IPLT Pulogebang di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk diolah lebih lanjut.
"Kalau PD Pal itu satu meter kubik Rp 150 ribu. Mungkin septik tank rumah itu paling besar 3 meter sampai 4 meter kubik. Sekitar Rp 450, Rp 500 ribu retribusinya. Itu sudah termasuk pengolahan," tandas Yogi.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)
Baca Juga: Jadi Problem Kendaraan Listrik, Baterai Lithium Bisa Didaur Ulang Pakai Cara Ini