Hanya saja, teknologi itu belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas.
Dengan demikian, sampai saat ini masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E-TLE.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto sebelumnya menjelaskan, teknologi ETLE masih memiliki kelemahan, salah satunya belum bisa menindak pengendara yang tidak menggunakan helm.
Di sisi lain, peniadaan tilang manual memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan. Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu, sehingga ya mohon maaf, polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi.
Untuk itu, kepolisian di lapangan akan terus memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara elektronik.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Baca Juga: Jangan Seenaknya Sendiri di Jalan, Tilang Manual Masih Ada, Ini Pelanggarannya