STNK Mati Pajak Lebih Dari Setahun, Prosedur Pengurusannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan telat pajak lebih dari setahun (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - STNK mobil atau motor mati pajak lebih dari setahun masih bisa diurus.

Namun dengan konsekuensi membayar denda telat pajak yang tertunggak.

Pemilik yang ingin mengaktifkan kembali STNK karena telat pajak kurang dari satu tahun bisa ke gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika nunggak pajak lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pengurusannya pun memerlukan beberapa syarat dokumen yang mesti dipenuhi.

Seperti membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB dan juga KTP asli dan fotokopi.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dan satunya adalah kantor Samsat pembantu.