STNK Mati Pajak Lebih Dari Setahun, Prosedur Pengurusannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan telat pajak lebih dari setahun (Irsyaad W - )

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.

Baca Juga: Mobil dan Motor Dinas Pemkab Ini Terancam Bodong, Beberapa Nunggak Pajak Sejak 2011

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2022/11/21/prosedur-mengurus-stnk-mati-lebih-1-tahun-ini-syarat-yang-harus-dibawa-ke-samsat?page=all