STNK Mati Pajak Lebih Dari Setahun, Prosedur Pengurusannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan telat pajak lebih dari setahun (Irsyaad W - )

2. Cek fisik kendaraan

Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokan dengan BPKB dan STNK.

Dalam cek fisik ini dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan ke Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.