Otomotifnet.com - Pengguna mobil dan motor jangan geer kalau sekarang disenyumin Polisi.
Karena buntutnya bisa keluar duit denda.
Biasanya hal itu menyasar pengguna mobil atau motor yang melanggar lalu lintas.
Anggota Polisi datang menghampiri dan senyum ke pelanggar.
Saat senyum petugas langsung mengambil foto dan dijadikan bukti tilang elektronik.
Selang beberapa hari, siap-siap terima surat tilang elektronik di rumah.
Pelanggar akan dimintai konfirmasi, dan jika benar melakukan pelanggaran akan dikenai denda tilang.
Hal ini karena Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik sebagai pengganti tilang manual.
Baca Juga: Kapolri Sudah Kasih Instruksi, Polantas Resmi Dilarang Tilang Manual
Sesuai dengan Instruksi Kapolri dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.