Jangan Geer, Disenyumin Polisi Sekarang Buntutnya Keluar Duit Denda

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 16:20 WIB

Iptu Lingga Ramadhani melakukan tilang elektronik mobile terhadap pelanggar lalu lintas (Irsyaad W - )

Dalam telegram, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran ke pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya berikan penjelasan.

Baca Juga: Bikin Waswas, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Cuma Modal Kamera HP

"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas," jelasnya, (25/5/22).

"Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," imbuhnya.

"Terakhir ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," bebernya.

Menurut Made, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap ETLE Mobile ini.

Lebih khusus pada pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.

ETLE Mobile ini basisnya menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap.

Jenis pelanggarannya mulai tak mengenakan helm, motor tanpa spion.

Kemudian nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan dan masih banyak pelanggaran kasatmata lainnya.

"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TEAM ELANG HEBAT SEMARANG (@teamelang_hebatsemarang)

Baca Juga: Waspada Polisi Pegang Handphone, Operasi Patuh Candi Dimulai