Catat Rumusnya, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Motor

Irsyaad W - Selasa, 29 November 2022 | 14:39 WIB

STNK Peugeot Metropolis 400i (Irsyaad W - )

Dilansir dari Kompas.com, (8/7/19), setiap pemilik kendaraan yang telat pajak akan dikenai denda.

Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenai denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Rumus penghitungan denda PKB, yakni:

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000