= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, jika motor telat pajak selama 1 bulan, maka besaran denda Rp 37.208.
Sementara itu, jika nunggak pajak selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika telat pajak motor selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah