Catat Rumusnya, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Motor

Irsyaad W - Selasa, 29 November 2022 | 14:39 WIB

STNK Peugeot Metropolis 400i (Irsyaad W - )

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Jadi, jika motor telat pajak selama 1 bulan, maka besaran denda Rp 37.208.

Sementara itu, jika nunggak pajak selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika telat pajak motor selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/14/060200465/cara-menghitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar?page=all#page4