Otomotifnet.com - Rumus berikut bisa dicatat bagi pemilik motor yang nunggak bayar pajak.
Penting untuk mengetahui hitungan denda telat pajak sebagai acuan saat melunasi kewajiban.
Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak motor:
Perlu diketahi, setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda berbeda-beda.
Untuk DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan besaran denda pajak di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Dilansir dari Kompas.com, (8/7/19), setiap pemilik kendaraan yang telat pajak akan dikenai denda.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenai denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Rumus penghitungan denda PKB, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, jika motor telat pajak selama 1 bulan, maka besaran denda Rp 37.208.
Sementara itu, jika nunggak pajak selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika telat pajak motor selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah