Punya SIM Mesti Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Beda Sama Putih

Ditta Aditya Pratama,Irsyaad W - Kamis, 8 Desember 2022 | 16:30 WIB

Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional. (Ditta Aditya Pratama,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) mesti tahu arti tiap marka jalan.

Seperti marka jalan warna kuning yang beda fungsi dengan putih.

Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.

Arti marka jalan berwarna kuning dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau arti dari marka jalan warna kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.

Jadi jangan iseng ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.

Satu fungsi menarik dari jalanan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.

kompasiana.com
Fungsi marka jalan berwarna kuning

Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.

Tapi jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...

Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.

Masih ngomongin jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka berwarna kuning.

Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan yang dilengkapi angka rute nasional

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).

Baca Juga: Jangan Parkir di Situ, Ini Arti Marka Garis Kuning Berbiku di Tepi Jalan