"Mereka pun memberikan uang muka atau DP. Yang melapor itu DP-nya Rp 12,9 juta," terangnya.
Tetapi, pelaku tidak menyetor uang muka itu ke dealer.
Uang muka itu digunakan berfoya-foya untuk ke tempat hiburan malam.
"Pengakuannya demikian, ke hiburan malam. Menyewa pemandu lagu dan sebagainya," bebernya.
Lanjut Nikolas, kasus terungkap ketika korban mendatangi dealer.
Korban menanyakan, motor yang ingin dibeli tapi tak kunjung diantar.
Padahal uang muka telah diberikan kepada pelaku.
Pihak dealer juga kaget, karena uang muka belasan juta yang dimaksud tidak pernah diterima.
Mengetahui jadi korban penipuan, korban lalu diarahkan melapor ke Mapolres Ponorogo.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami tangkap di warung kopi tengah kota," ujar Nikolas.
Pelaku dijerat pasal 372 arau 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sales Motor Nakal Dibekuk, Tipu Konsumen Rp 2 Miliar, Beli Cash Dialihkan Kredit