"Pelaku ini merasa memberikan uang Rp 50 ribu, sementara DLT merasa mereka memberikan Rp 15 ribu," jelas Tomy di Mapolres Karawang, (9/12/22).
"Keduanya pun cekcok," sambung Tomy.
Karena tidak terima, RA dan DI mengambil bensin lalu menyiram ke arah ban motor dan menyulutnya.
Api kemudian menyebar ke barang-barang lain di bengkel tersebut.
"Akibat kebakaran itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta," kata dia.
Keduanya dibekuk, (6/12/22) dan dijerat pasal 1 ayat (7) KUHP.
Baca Juga: Pasutri Enggak Ada Akhlak Rekayasa Kasus, ODGJ Ditumbal Terbakar di Kabin Suzuki Carry