"Saya lihat tidak ada yang jaga, kunci mobil juga terpasang, jadi saya ambil saja," pengakuan Balok dan Kebot.
Selanjutnya, dua pelaku membawa L300 curian tersebut ke Lombok Tengah untuk dijual.
Tetapi, hanya ban serep saja yang berhasil dijualnya.
Terima duit dari jual ban serep, keduanya lagi-lagi beli miras.
Beruntung, anggota Polisi cerdik dan langsung meringkus Balok dan Kebot.
Nasrullah menerangkan, Balok dan Kebot tertangkap setelah Polisi melihat rekaman CCTV di TKP pencurian.
Kebot dan Balok ditangkap di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Usai ditangkap, dua pelaku yang merupakan residivis pencurian ini kembali ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Emosi, Satu Pelaku Maling Toyota Avanza di Bekasi Tewas Babak Belur