Otomotifnet.com - Dua pelaku maling Mitsubishi L300 kesikut Polisi duluan.
Padahal L300 hasil nyolong tersebut belum sempat dijual.
Baru ban serep doang yang laku dibeli penadah.
Aksi pencurian ini dilakukan inisial J alias Kebot dan F alias Balik yang merupakan residivis.
Kebot dan Balok diringkus Polisi usai jual ban serep L300 tersebut.
Sedangkan L300 tersebut diembat di area parkir PT Lombok Cahaya Bangunan Perkasa (INDEXS Bangunan).
Tepatnya di Jl Sandubaya, Mandalika, Sandubaya, kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 13:00 WITA, (9/12/22) lalu.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah jelaskan kronologi maling L300 tersebut.
Bermula keduanya mabuk minuman keras lalu keliling dan melihat L300 tanpa penjagaan.
Sebab saat itu seluruh pekerja sedang beristirahat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.
"Saya lihat tidak ada yang jaga, kunci mobil juga terpasang, jadi saya ambil saja," pengakuan Balok dan Kebot.
Selanjutnya, dua pelaku membawa L300 curian tersebut ke Lombok Tengah untuk dijual.
Tetapi, hanya ban serep saja yang berhasil dijualnya.
Terima duit dari jual ban serep, keduanya lagi-lagi beli miras.
Beruntung, anggota Polisi cerdik dan langsung meringkus Balok dan Kebot.
Nasrullah menerangkan, Balok dan Kebot tertangkap setelah Polisi melihat rekaman CCTV di TKP pencurian.
Kebot dan Balok ditangkap di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Usai ditangkap, dua pelaku yang merupakan residivis pencurian ini kembali ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Emosi, Satu Pelaku Maling Toyota Avanza di Bekasi Tewas Babak Belur