Gak Gratis Mas, Mobil dan Motor Listrik Juga Bayar Pajak, Nunggak Jadi Bodong

Irsyaad W - Kamis, 5 Januari 2023 | 13:00 WIB

Contoh pelat nomor kendaraan listrik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelihara mobil dan motor listrik gak gratis mas.

Pemilik juga wajib bayar pajak tahunan.

Jika nunggak pajak lima tahun ditambah dua tahun, otomatis data STNK dihapus dan jadi bodong.

Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya," tegasnya.

"STNK yang mati lima tahun, lalu tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Yusri dilansir NTMCPolri, (3/1/23).

Diketahui, ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.

Dok. Hyundai Motors Indonesia
Hyundai Kona Electric di ajang GIIAS 2021.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Juga dicantumkan, Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelas Yusri.

Lebih rinci, pada ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Instagram/@gesitsmotor
Motor listrik Gesit sudah memakai pelat nomor khusus

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Siapkan STNK dan BPKB Buat Motor Listrik Konversi, Ketahuan Unit Curian, Batal

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/160100315/kendaraan-listrik-juga-wajib-bayar-pajak-data-dihapus-kalau-menunggak