Otomotifnet.com - Tenang Bos, jangan heboh dulu, peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kata Heru, Raperda PPLE masih sedang disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat (11/1/2023).
Usai raperda tersebut disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya.
Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pemprov DKI akan membahas soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati ERP.