Yok Opo Iki Rek, Tarif Parkir Tepi Jalan Kota Surabaya Bakal Jadi Rp 7.000

Irsyaad W - Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:25 WIB

Ilustrasi parkiran mobil dan motor di tepi jalan kota Surabaya, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Yok opo iki rek (gimana ini kawan), tarif parkir kota Surabaya, Jawa Timur rencana dimahalkan.

Saat ini, rencana kenaikan itu tengah dikaji Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Alasan kuatnya untuk mencegah kemacetan jalan dan diharap menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari pendapatan (PAD) memang baik. Namun, dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, (12/1/22).

"Mengingat, tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya, (parkir on street) merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif," kata Tundjung.

Untuk merangsang masyarakat memarkirkan kendaraan di dalam gedung, sejumlah program dimatangkan.

Seperti meningkatkan tarif dengan besaran lebih tinggi dibandingkan di gedung dan halaman.

"Jangan Rp 5.000, kalau bisa (parkir di pinggir jalan) Rp 7.000 untuk sekali parkir," sebutnya.

"Nantinya, orang kalau mau parkir yang murah ya memilih di gedung," katanya.

Transport Demand Management (TDM) juga diberlakukan sebagai pengendali kendaraan pribadi.

Ini akan sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.

"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan. Kalau mau parkir murah, ya di Gedung Siola.

"Sekalipun dipikir cuma sebentar di pinggir jalan, ini berpotensi menimbulkan macet," katanya.

Nantinya, penerapan tarif baru parkir akan dilakukan setelah kajian kenaikan tarif parkir on street selesai dilakukan.

"Ini kita kaji dulu. Karena itu berimbas pada PAD parkir juga," ujarnya.

Saat ini, lokasi parkir on street di Surabaya tersebar di 1.200 titik.

Jumlah tersebut meningkat dibanding saat pandemi Covid-19 (700 titik lokasi).

Sekalipun pengguna parkir on street akan berkurang, namun ia harap penerimaan PAD Kota Surabaya tak terganggu. Strateginya, tarif dinaikkan.

"Kami sediakan parkir di off street, mau di halaman atau di gedung. Harusnya kita tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap," katanya.

PAD Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dari parkir pada 2022 belum memenuhi target.

Dari target Rp 35 miliar selama setahun, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 18 miliar.

Tundjung menjelaskan, beberapa realisasi yang masih di bawah target.

Mulai penurunan lokasi parkir dari total 1.800-an titik turun drastis jadi 700 titik per April 2022.

Sehingga, target penerimaan Rp 35 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya hanya tercapai Rp 18 miliar di akhir tahun.

"Selain itu, banyak usaha bangkrut, jadi tidak ada yang parkir lagi di situ. Penurunannya banyak di atas 50 persen, dari awal 1.800 titik, begitu start di April itu hanya sekitar 700 titik parkir," katanya.

Penyebab lain masih rendahnya pendapatan dari parkir juga karena kebocoran retribusi parkir.
Menurutnya, kebocoran masih terjadi di sektor petugas.

Modus yang kerap digunakan, petugas parkir mengutil uang tunai yang dibayarkan tanpa memberi karcis.

Oleh itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraan.

"Kami monitor terus. Apakah benar tarif sekian dapatnya sekian, dapat karcis apa enggak? Salah satu untuk mengamankan adalah dengan menggunakan karcis parkir," tandasnya.

Baca Juga: Ampun Deh, Tarif Parkir Motor Kota Bandung Naik Rp 5 Ribu Per Jam

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2023/01/13/antisipasi-kemacetan-dishub-kota-surabaya-kaji-kenaikan-tarif-parkir-tepi-jalan?page=all