Otomotifnet.com - Sabar, rumusan insentif mobil listrik sedang dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif ini akan diumumkan pada awal Februari 2023.
Namun kebijakan terkait bakal disesuaikan daripada wacana awal.
Yaitu, peralihan atau pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Kemudian untuk mobil akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.
"Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehichle) sudah akan kita umumkan insya Allah minggu depan," kata Luhut dalam agenda Saratoga Investment Summit (26/1/2023).
"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta nanti tepatnya akan diberitahu. Nah mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen mungkin akan dikurangi beberapa persen," beber Luhut.
Mengenai insentif kendaraan listrik tersebut, lanjut Luhut, pemerintah menjadikan Thailand sebagai tolok ukurnya.
"Rachmat (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves) sudah ngerjain, tadi angkanya sudah dilaporin, presiden setuju. Iya betul benchmark (tolok ukur subsidinya) dengan Thailand, kira-kira plus minus. Sudah enggak ada yang perlu rahasia itu," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan finalisasi sedang dilakukan.
Adapun perlunya untuk dibincangkan dengan DPR karena insentif akan menggunakan APBN.
Meski demikian, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.
Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya.
"Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Jualan Hyundai IONIQ 5 Seken Lagi Sepi, Efek Wacana Insentif Rp 80 Juta