Otomotifnet.com - Juru parkir di ATM dan minimarket dikeluhkan bikin resah dan jengkel.
Karena misal ambil uang Rp 100 ribu, pulangnya cuma sisa Rp 98 ribu. Rp 2 ribu buat parkir.
Keresahan ini yang dirasakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Salah satunya diungkapkan Adi (26), dia resah dengan juru parkir di area bank.
Belum lama ini, dia mengaku membayar parkir di mesin ATM yang berada di area bank.
"Waktu itu sekitar jam 17.00 WIB, kondisinya hujan. Ternyata juga diparkiri," ujarnya, (3/2/23).
Menurutnya, kadang-kadang saat hendak masuk ke ruang mesin ATM, petugas parkir belum ada.
Namun saat keluar tiba-tiba ada petugas parkir yang menunggui motornya.
"Jadi gini, misal ambil uang Rp 100 ribu dan untuk bayar parkir kan nanti bawa pulang Rp 98 ribu," ucap Adi.
"Sebenarnya jumlahnya tidak masalah, tapi kalau tidak ada uang lain, uang Rp 100 ribu jadi pecahan banyak, jadi aneh saja," ujarnya.
Tak hanya itu, dia mengaku resah bila harus membayar parkir ketika membeli rokok di minimarket.
Itu juga membuatnya resah.
"Misal beli rokok, harganya Rp 23 ribu, jadinya kan Rp 25 ribu kalau ditambah parkir," kata Adi.
Warga lain, Sekar (25) juga merasa resah saat kena parkir ketika ambil uang di ATM yang berada di area bank.
Sebagai masyarakat awam, Sekar mempertanyakan mekanisme penarikan parkir saat seseorang mengambil uang di mesin ATM yang ada di area kantor bank.
"Terkadang juga kesal juga kalau ditarik parkir, itu kan ATM bank negara," tuturnya.
"Apalagi kadang ke ATM karena memang sudah tidak ada uang. Masak ambil Rp 100 ribu dapatnya Rp 98 ribu, ya gimana gitu," aku Sekar.
Terpisah, Kepala Toko Indomaret Kerdukepik, Linda Tri Ambarwati menjelaskan juru parkir sebenarnya menarik parkir kendaraan yang berada di bahu jalan.
Untuk kendaraan yang diparkirkan di halaman toko menurutnya tidak wajib membayar parkir, artinya tidak membayar pun tidak apa-apa.
"Tidak memaksa harus bayar parkir. Mau membayar boleh, tidak juga ndak papa," sebut Linda.
"Informasi dari Dishub (Dinas Perhubungan) yang wajib yang di bahu jalan," kata Linda.
Menanggapi keresahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri akan koordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir.
Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo menjelaskan, ada yang namanya retribusi parkir dan pajak parkir.
Dishub menangani retribusi parkir di badan jalan maupun tempat khusus milik pemerintah.
Sementara itu, pajak parkir disetorkan pemilik lahan seperti minimarket ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti apakah pemilik lahan seperti pihak bank atau minimarket membayar pajak parkir ke pemerintah atau tidak.
"Kalau ada yang memungut parkir di area bank atau minimarket bisa ditanyakan ke pemilik lahan (pihak bank atau minimarket)," saran Waluyo, (3/2/23).
"Pasti itu setidaknya sudah sepengetahuan pemilik lahan," jelas Waluyo.
Menurut dia, jika memang pemilik lahan menyatakan parkir gratis, warga tak perlu membayar parkir meskipun ada petugas yang menarik parkir.
Atas dasar itu, Waluyo meminta masyarakat tak perlu takut untuk menanyakan perihal parkir ke pemilik lahan, misalnya bank maupun minimarket.
Soal keresahan masyarakat itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir agar mendapat pemahaman lebih lanjut.
"Iya kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memberikan pemahaman," pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Kaget Ditarik Parkir Rp 15 Ribu di Minimarket, Jukir Diperiksa, Ngaku Kesal
Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/02/03/warga-wonogiri-keluhkan-bayar-parkir-di-bank-dishub-turun-tangan-koordinasi-ke-penyedia-jasa-parkir dan https://solo.tribunnews.com/2023/02/03/warga-wonogiri-keluhkan-bayar-parkir-saat-ambil-uang-di-atm-area-bank-dan-beli-rokok-di-minimarket