Kepala Cabang NSC Finance Brebes, Dimas Agung mengatakan, nasabah yang mengamuk tersebut sebelumnya sudah didatangi oleh debt collector lantaran sudah menunggak setoran setahun lebih.
Debt collector datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan.
Di rumah nasabah, sudah disepakati untuk negosiasi denda.
"Jadi yang Rp 15 juta itu bukan bunga tapi denda, karena menunggak satu tahun lebih. Kita sudah datang ke rumah nasabah untuk nego denda dan sudah disepakati," kata Dimas di kantornya, (15/2/23).
"Denda dinego jadi Rp 3 juta, ditambah sama bayar dua angsuran Rp 1,6 juta. Total hanya membayar Rp 4,6 juta," terang Dimas.
"Tapi di sana nawar lagi, mintanya pelunasan Rp 2,5 dan BPKB keluar," sambung Dimas.
Dimas menuturkan, nasabah bersangkutan juga sebelumnya sudah pernah mengamuk di Cabang NSC Finance Slawi.
Nasabah itu melakukan pinjaman di NSC Finance Slawi. Karena jumlah denda lebih dari Rp 5 juta, maka penanganan nasabah bermasalah dilakukan di NSC Finance Brebes.
"Nasabah bersangkutan itu maunya pakai aturan sendiri. Kita kan ada SOP-nya, kita ajak nasabah itu untuk menyelesaikan pinjaman dan dendanya di kantor dan bisa dinego," kata Dimas.
"Kami sudah berkali-kali memberikan toleransi. Kalau tidak ada uang ya bayar dulu 2 kali angsuran Rp 1,6 juta. Dendanya bisa menyusul. Tapi dianya selalu emosi," sambung Dimas.
Dimas mengungkapkan, nasabah bernama Suharso tersebut melakukan pinjaman di NSC Finance Cabang Slawi sejak Oktober 2019 dengan jumlah pinjaman Rp 12 juta.
Nasabah itu mulai mengangsur 25 November 2019 dengan total angsuran 23 bulan dan angsuran per bulan Rp 815.000.
Mulai angsuran kedua hingga angsuran ke-11, sudah sering telat 1 sampai 10 hari.
Mulai angsuran ke-12 hingga angsuran ke-21 pembayaran angsuran telat hingga 168 hari.
Sehingga, denda dari pinjaman Rp 12 juta yang seharusnya lunas pada November 2021, denda angsuran menumpuk hingga Rp 15 juta.
Nasabah tersebut terakhir membayar angsuran pada 11 April 2022 dan menyisakan dua kali angsuran.
Namun saat ditagih nasabah bersangkutan justru mengamuk.
"Seharusnya ini bisa diselesaikan baik-baik tanpa harus mengamuk dan emosi seperti kemarin. Karena denda ini juga bisa dinego," ujar Dimas.
Baca Juga: Jangan Naik Motor Sendirian, Marak Debt Collector Gadungan, Catut Nama Leasing Besar