Buntut peristiwa ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Sopir Brio yang Diamuk Pengemudi Fortuner Cabut Laporan Polisi, Ini Katanya