Yamaha Aerox 155 Ditukar Duit Rp 5 Juta, Dibelikan Kawasaki Ninja Berbuah Penjara

Irsyaad W - Jumat, 24 Februari 2023 | 17:30 WIB

Barang bukti Yamaha Aerox 155 yang dicolong Eka Sabkiyanto di depan Indomaret Bangak, Banyudono, Boyolali, Jateng (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Eko Sabkiyanto (29) warga Teras, Boyolali, Jawa Tengah urusan hukum.

Setelah menukarkan Yamaha Aerox 155 dengan duit Rp 5 juta.

Kemudian dibelikan Kawasaki Ninja namun justru berbuah ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebab, Aerox 155 yang digadaikan senilai Rp 5 juta tersebut bukan miliknya.

Melainkan hasil nyolong di depan Indomaret Bangak, Banyudono, Boyolali.

Ia tergiur membawa kabur Aerox 155 tersebut karena kunci kontak masih menancap saat parkir.

Peristiwa bermula saat Eko beristirahat di depan Indomaret karena lelah jalan kaki dari Colomadu saat mau pulang ke rumahnya di Teras, Boyolali.

Saat itu, dia yang sedianya akan berangkat kerja ke Kalimantan namun batal.

Dia kemudian pulang lagi ke rumah dengan mendapatkan tumpangan travel dan turun di Colomadu.

Dari Colomadu itu dia kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki ke rumahnya di Teras.

Lalu saat istrihat, Ia melihat Yamaha Aerox 155 nopol AD 6403 OW terparkir dengan kunci kontak masih menancap.

Gelap mata, ia kemudian menggondol Aerox 155 tersebut dan dilarikan ke Semarang, Jawa Tengah, (27/1/23) lalu.

"Jadi ketika saya liat kunci (kunci yang masih tertancap di sepeda motor) saya tunggu lama akhirnya saya bawa pak," katanya di Mapolres Boyolali, (24/2/23).

Selanjutnya motor itu dia bawa ke Semarang untuk digadaikan.

Uang hasil gadaian sebesar Rp 5 juta plus uang tunai Rp 10 juta dari dalam jok Aerox 155 itu kemudian digunakan untuk membeli Kawasaki Ninja.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyudono.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhir membuahkan hasil.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Teras pada 20 Februari sekitar pukul 16.00 WIB," tegas Dona.

Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan pencurian karena ada kesempatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Dona.

Baca Juga: Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara, Perkara Terima Gadai Honda BeAT Rp 800 Ribu

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/02/23/tak-jadi-merantau-ke-kalimantan-pria-di-boyolali-malah-tinggal-di-penjara-usai-ketahuan-curi-motor?page=all