Gadai BPKB Mobil Pasangan Bisa-bisa Aja, Asal Bawa Surat Ini

Ferdian - Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:30 WIB

Ilustrasi. BPKB kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta secara paksa oleh Debt Collector masih jadi omongan.

Penarikan mobil milik selebgram ini terjadi dikarenakan mantan suaminya menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) miliknya tanpa izin.

Adapun mobil tersebut digadaikan dengan nominal sebesar Rp 200 juta, lalu menunggak dan debt collector bertindak untuk mengambil paksa mobil milik Clara.

Berkaca dari kejadian tersebut, bisakah pasangan gadai BPKB kendaraan tanpa izin?

Berdasarkan sumber terpercaya, gadai BPKB atas nama pasangan bisa dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi.

"Jika BPKB atas nama istri atau suami harus ada surat mengetahui dan menyetujui dari masing-masing pihak, kalau tidak ilegal," ucapnya (24/02/2023).

Hal senada juga diungkapkan oleh Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance (MTF), Arif Reza Fahlefi.

"Untuk gadai BPKB misal pemohon dengan nama STNK berbeda harus ada surat kuasa, ditambah membawa KTP asli," ujar Arif saat dihubungi (24/2/2023).

Dalam kasus yang dialami Clara Shinta, Arif mengungkapkan perusahaan pembiayaan boleh saja menyita kendaraan tersebut.

"Memang boleh tarik karena wanprestasi. Tapi mekanisme penarikan diatur pertama pihak ketiga dalam hal ini jasa penarikan harus tersertifikasi," jelasnya.