Kemudian debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
"Nariknya tidak boleh secara paksaan, prosedur yang berlaku bisa secara persuasif," ungkap Arif.
Selanjutnya Arif menyarankan debitur yang mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluar.
"Kalau bulan ini belum sanggup bayar komunikasikan saja dengan perusahaan pembiayaan minta tenggat waktu, komunikasi dua arah solusinya," pungkasnya.
Baca Juga: Amarah Kapolda Metro Jaya Meledak Lagi, Tolak Pelaporan Balik Kubu Debt Collector