Otomotifnet.com - Ada temuan Mercedes-Benz klasik di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun meminta untuk mengusut penemuan tersebut.
Ketua MAKI, Bonyamin Saiman juga melaporkan adanya dugaan penyelundupan Mercedes-Benz ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY.
"Laporan ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditemukan pada 15 November 2022," ucap Bonyamin.
Bonyamin mengatakan, laporan itu berdasarkan data tertulis dokumen impor dan pembayaran custom perusahaan importir dari CV PRJC.
Perusahaan pengangkutnya dari PT GG menggunakan kapal KOT Samba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Pada dokumen dituliskan, jenis barang berupa satu mesin Over Wrapping Machine 6 PK dan total bayar kewajiban Bea Cukai (Custom) Rp 63,974 juta," ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan data sebenarnya, Bonyamin menduga Mercedes-Benz itu memiliki harga Rp 500 juta.
"Semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil adalah 100 persen, dan negara mendapat dana Rp 500 juta," tambahnya pada Senin (06/03/2023).
Bila barang tersebut dilaporkan dengan nilai Rp 63,974 juta maka negara memiliki kerugian sekitar Rp 436,026 juta.