Oknum Polisi Terancam Denda Rp 60 Miliar, 5 Tahun Tak Terendus Berbuat Licik

Irsyaad W - Rabu, 8 Maret 2023 | 11:05 WIB

Penggerebekan gudang penimbunan BBM Subsidi oleh oknum Polisi di desa Srikaton, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Irsyaad W - )

"Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Pandra.

Menurut Pandra, yang bersangkutan terancam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Pandra.

Warga mengaku tidak berani menegur lantaran takut dengan status atau strata sosial oknum tersebut.

Salah seorang warga mengatakan dugaan penimbunan BBM itu sudah terjadi sekitar 5 tahun.

Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/133050578/5-tahun-timbun-bbm-bersubsidi-oknum-polisi-di-lampung-ditangkap?page=all#page3