Otomotifnet.com - Oknum Polisi licik terancam denda Rp 60 miliar.
Kejahatannya selama 5 tahun tak terendus, yakni menimbun BBM Subsidi.
Pelaku berinisial PU yang telah diamankan Paminal Bidpropam Polda Lampung, (6/3/23).
Gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut di dusun Srikaton, Natar, Lampung Selatan, Lampung.
Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan kasus dugaan penimbunan BBM ini ditangani oleh pihaknya.
"Kita sudah ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Donny saat dihubungi, (6/3/23).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan gudang yang berada di Dusun Srikaton itu milik PU.
"Dari keterangan saksi warga setempat, lokasi gudang serta pengolahan itu benar milik saudara PU," kata Pandra dalam keterangan persnya, (7/3/23).
Pandra menambahkan, keterlibatan anggota kepolisian itu masih didalami hingga sekarang.
PU masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus dan Bidpropam Polda Lampung.
"Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Pandra.
Menurut Pandra, yang bersangkutan terancam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Pandra.
Warga mengaku tidak berani menegur lantaran takut dengan status atau strata sosial oknum tersebut.
Salah seorang warga mengatakan dugaan penimbunan BBM itu sudah terjadi sekitar 5 tahun.
Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun