"Kendaraan tersebut kebanyakan milik warga Klaten, baik yang menonton maupun yang main (balap liar) kita tindak," ucapnya.
Lebih lanjut, kendaraan maupun pemilik mendapat penindakan tilang.
"Kita lakukan tilang, lalu pemilik kendaraan bisa mengikuti sidang. Sementara kendaraan kami tahan selama 2 minggu," kata Sugiyanto.
Ia menambahkan, pemilik dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang dan motor dikembalikan standar.
"Dapat diambil jika kenalpot brong diserahkan secara sukarela, atau dirusak sendiri agar tidak dipakai kembali," ungkapnya.
Pihak Polres juga aktif melakukan himbauan ke sekolah-sekolah, baik melalui polwan dan Polsek wilayah masing-masing sebanyak seminggu tiga kali.
Baca Juga: Tilang Manual Warnai Razia Polisi Besar-besaran, Bidik Bentor Sampai Kereta Kelinci