Pengusaha Fotokopi Panen Duit Jualan SIM Palsu, Patok Rp 400 Ribu per Kartu

Ferdian - Rabu, 8 Maret 2023 | 16:35 WIB

Pengusaha fotokopi dibekuk polisi usai jual SIM palsu sampai untung puluhan juta (Ferdian - )

Kemudian, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.

Tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat.

Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Tiap Pelaku Punya Tugas Sendiri

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/07/101451778/pemilik-usaha-fotokopi-di-madiun-cetak-150-sim-palsu-biaya-pembuatan-rp