Kemudian, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat.
Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Tiap Pelaku Punya Tugas Sendiri