Rumah itu merupakan tempat YY menimbun Solar Bersubsidi ke dalam jeriken.
"Dari sana tim melakukan pemeriksaan pada mobil dan di temukan bahwa di dalam mobil ada 2 jeriken BBM berisi Solar dan juga pada tangki mobil sudah dimodifikasi," lanjut Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan.
Saat beraksi, pelaku bahkan memakai 3 buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan pelat nomor berbeda.
Pelaku YY memodifikasi tangki Kijang Kapsul Diesel miliknya itu dari ukuran standar 45 liter menjadi 60 liter.
Dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter di SPBU yang berbeda.
Barang bukti diamankan, 1 Toyota Kijang Kapsul Diesel warna abu-abu Metalik, 3 buah kartu BBM Fuelcard.
Selanjutnya 3 jeriken berisi Bio Solar, 1 jeriken kosong yang digunakan untuk menampung Bio Solar, 1 buah slang ukaran kurang lebih 2 Meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Isuzu Panther Siluman, Tangki Kuat Isi Solar Sampai 466 Liter, Sopir Nekat Bohong