Kendarai Sepeda Listrik Ada Aturannya, Wajib Pakai Helm, Minimal Usia Segini

Ferdian - Senin, 20 Maret 2023 | 08:00 WIB

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya ada aturannya lho (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengguna motor dan sepeda listrik banyak berseliweran di jalanan.

Tentu hal tersebut bisa dibilang sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Ditambah juga insentif atau bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor bensin jadi listrik.

Namun seiring dengan program pemerintah, pengguna sepeda listrik makin banyak, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda listrik dianggap mudah pengoperasian dan pengendara enggak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyaknya pengendara sepeda listrik di Kupang mendapat perhatian dari polisi.

Satlantas Polres Kupang memberikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.

TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya.

"Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain," ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dikutip dari korlantas.polri.go.id (18/3/2023).

Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni: