Otomotifnet.com - David Yulianto (32), koboi tol Tomang aniaya sopir taksi online.
Bukan itu saja, saat melakukan penganiayaan si koboi sambil tenteng pistol.
Belum selesai, David juga memakai pelat dinas Polisi palsu di Mazda6 miliknya.
Mengenai pelat dinas Polri palsu 10011-VII yang dipakai, David ungkap alasannya.
Hal itu diketahui saat David Yulianto melakukan penganiayaan dan penodongan airsoft gun ke sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan David Yulianto ke penyidik, ia mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu guna menghindari ganjil-genap.
"Yang disampaikan di sini (untuk) menghindari ganjil-genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, (5/5/23) malam.
Namun, penyidik tak percaya begitu saja atas pengakuan David dan masih mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, David diketahui merupakan seorang karyawan swasta
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," katanya.
Sebagaimana tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), David tinggal di Jl Arco Raya Nomor 6 RT 2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, koboi jalanan beraksi di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Tak lama, si pelaku langsung dibekuk dan ditampilkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, (5/5/23) malam.
Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama David Yulianto (32) tampak melempem dengan mengenakan baju tahanan berkelir oranye.
Hal itu justru berbeda saat David berlaga sok jagoan ketika memukul serta menodongkan pistol kepada korban yang merupakan sopir taksi online.
Wajahnya pucat dengan kedua yang tangan diikat tali ties berwarna putih.
Ia mengenakan celana pendek serta sepatu.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut usai diperiksa secara intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," sambung Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain sebagai tersangka, ia pun dikenakan penahanan atas kasus itu.
Barang bukti turut disita seperti pelat dinas palsu, sepucuk pistol angin atau air softgun dan satu unit Mazda6.
David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Selamanya-lamanya 20 tahun penjara," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca Juga: Aksi Koboi Sopir Pelat Dinas Ala Polisi Main Todong Pistol, Politisi Yakin Besok Ketemu Orangnya