Otomotifnet.com - Benarkah mengemudi di malam hari lebih rawan kecelakaan?
Riset oleh Greg Monforton & Partners Injury Lawyers (2022) menemukan bahwa mengemudi di waktu matahari terbenam memiliki tingkat resiko tiga kali lipat lebih tinggi untuk terlibat dalam kecelakaan.
Nah.. bila kita cermati lagi, saat beraktivitas berkendara pada malam hari didominasi oleh golongan pekerja, pengendara lintas kota, dan sebagainya.
Hal ini terjadi karena jam pulang kerja yang larut dan jadwal kerja atau lembur sampai larut malam.
Akibatnya saat harus pulang tetap dipaksakan untuk menyetir di kondisi penat dan kurang prima.
Pada kondisi ini tentu rawan mengantuk, selain itu terdapat pula faktor alam dan kondisi jalanan yang mengharuskan pengendara lebih sigap saat berkendara di malam hari bila dibandingkan dengan siang hari.
Tentu kesalahan tidak selalu dilakukan oleh pengemudi.
Seringkali justru kita merupakan korban dari kelalaian pengemudi lain.
Maka, menjadi penting bagi Anda untuk selalu waspada dan antisipasi lebih terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di jalan terutama saat melakukan perjalanan di malam hari.
Selain memastikan lampu penerangan pada mobil beroperasi dengan baik, pengendara juga harus memperhatikan kebiasaannya ketika berkendara agar perjalanan tetap nyaman dan aman.
Nah.. Sob ada tips aman dari Suzuki nih saat berkendara malam hari.
Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales, “Terdapat beberapa kebiasaan yang perlu dilakukan agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman. Mengingat banyak sekali kejadian tidak terduga di jalanan saat malam hari akibat faktor dari kelelahan, kurang fokus, hingga minimnya lampu penerangan”.
Berikut tips berkendara pada malam hari:
1. Gunakan lampu sesuai spesifikasi kendaraan
Sebelum melakukan perjalanan, pastikan seluruh lampu penerangan hingga lampu penanda yang terdapat pada mobil sudah menyala dan tidak sedang mengalami gangguan.
Lakukanlah pengecekan terhadap bagian lampu agar seluruhnya dapat berfungsi dengan baik. Kemudian, pastikan lampu mobil sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan kendaraan dan peraturan yang berlaku.
Pemakaian warna lampu ini juga sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 yang mewajibkan pemakaian warna yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengendara dapat menyalakan lampu mobil sebelum matahari terbenam dan mematikannya beberapa saat setelah matahari terbit.
Hal ini dilakukan agar mobil tetap terlihat jelas oleh pengendara lain.
Gunakanlah lampu secara bijak dan sesuai kebutuhan, misalnya saat ada pengendara lain yang melintas di depan atau sedang melewati daerah yang ramai, hindari penggunaan lampu jarak jauh agar tidak mengganggu pandangan atau menyilaukan pengendara lain.
2. Hindari menatap lampu mobil lain
Pengendara dilarang melihat secara langsung ke arah lampu penerangan mobil lain karena akan menyebabkan silau atau pandangan yang berkilau-kilau akibat melihat cahaya yang terlalu terang.
Kondisi ini juga akan membuat pengendara cenderung lebih panik dan kehilangan arah. Yang dapat pengendara lakukan adalah melihat bagian sisi kiri jalan dan mengikuti garis putih yang menandai tepi jalanan sekaligus untuk memastikan bahwa mobil dalam posisi yang benar.
Namun, jika tidak sengaja melihat dan kesilauan yang membuat pengendara tidak bisa melihat apapun, hindari berhenti secara tiba-tiba dan pastikan untuk berjalan pelan-pelan untuk menghindari adanya kejadian tak terduga di jalan.
3. Gunakan rute yang sering dilalui
Dalam berkendara di malam hari sebaiknya, kenali rute tersebut dengan baik dan perhatikan kondisi jalan,Ini akan membantu Anda lebih mudah mengingat dan mengantisipasi tikungan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan lain-lain saat Anda mengemudi di malam hari.
Sehingga dapat terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan dan lebih awas saat hendak melewati rute rute yang berbahaya.
4. Perhatikan lingkungan sekitar
Berkendara di malam hari memiliki sedikit perbedaan ketika sedang berkendara di siang hari, dimana visibilitas membuat kita lebih waspada ketika sedang berkendara di malam hari.
Ketika berkendara dalam kondisi siang kita memiliki jarak pandang hingga 200 meter sedangkan di malam hari jarak pandang pengendara berkurang hanya menjadi sekitar 150 meter ke depan, walau sudah dibantu dengan cahaya dari lampu mobil, sehingga pengendara harus lebih waspada kepada objek-objek yang tidak memantulkan cahaya.
Ketika berkendara dalam kondisi gelap, pengendara harus lebih berhati-hati saat melewati area pemukiman.
Di area ini, banyak sekali pengguna jalan yang harus diperhatikan seperti anak-anak, orang tua, dan pengendara sepeda hingga sepeda motor.
Selain pengguna jalan, pengendara juga harus berhati-hati terhadap hewan yang tiba-tiba melintas di depan kendaraan.
Maka dari itu, kurangi kecepatan ketika melewati area tersebut dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
5. Jaga jarak dan kurangi kecepatan
Selalu memastikan untuk menjaga jarak yang aman dengan kendaraan lain yang ada di depan dan mengurangi kecepatan saat diperlukan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi pengendara untuk bereaksi dan merespon adanya perubahan kondisi lalu lintas ataupun kondisi berbahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
6. Berhenti ketika mengantuk
ketika sedang melakukan perjalanan di malam hari, sebaiknya tidak perlu untuk memaksakan kondisi diri.
Jika sudah mengalami kantuk, sebaiknya pengendara langsung menepi saja untuk mengambil waktu istirahat.
Istirahat bisa dilakukan dengan tidur sejenak atau juga dengan minum kopi untuk membuat badan lebih rileks.
Ketika kondisi sudah fit, pengendara bisa melanjutkan kembali perjalanan
“Pengendara juga harus memperhatikan kondisi tubuhnya. Jika sudah merasa lelah, maka pengendara diwajibkan untuk beristirahat di lokasi terdekat dan jangan memaksakan untuk tetap berkendara,"
"Kemudian bawalah perlengkapan seperti senter dan lampu peringatan bahaya jika suatu saat terjadi hal yang tidak terduga. Pastikan untuk selalu berhati-hati dan waspada ketika berkendara dalam keadaan apapun untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan pengendara lainnya,” tutup Hariadi.