Otomotifnet.com - Surat tilang hilang bikin pikiran kacau dan hati gelisah.
Namun tenang, pak Polisi kasih cara mengurusnya meski agak ribet.
Meski agak ribet tapi mau gimana lagi, ketimbang SIM atau STNK gak bisa ditebus di Pengadilan.
Seperti diterangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi, Ipda Warman.
"Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat," kata Warman, (18/5/23).
Lanjut menurut Warman, pastikan juga untuk membuat kronologi singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut dengan menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.
Maka itu pelanggar disarankan memiliki salinan surat tilang untuk arsip, baik berupa fotokopi berwarna, print hasil scan atau foto di ponsel.
"Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang sudah diambil setelah mendapat surat tilang," paparnya.
Marwan menjelaskan, surat keterangan kehilangan bisa menggantikan fungsi surat tilang.