Otomotifnet.com - Wajib kasih tahu orang-orang terkait tilang manual kembali berlaku di jalan.
Karena kini gak semua Polisi rompi hijau alias Polisi Lalu Lintas (Polantas) boleh kasih tilang.
Ada klasifikasi khusus bagi Polantas yang boleh beri tilang di tempat.
Hal ini dijelaskan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.
Menurut Wibowo, kini tidak semua Polisi berhak menilang manual di jalanan.
Polisi yang menilang manual harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.
"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih," tegasnya, (16/5/23).
"Dalam ujian atau tes itu, ada sembilan item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," terangnya.
Sementara itu, tilang manual untuk di wilayah Jawa Barat akan mulai berlaku mulai Juni 2023.
Hal ini karena masih banyak wilayah di Jabar yang belum tercover tilang elektronik.
"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, di masa lalu banyak sekali problem di tilang manual ini," sambung Wibowo.
Wibowo menilai kamera tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja.
Sedangkan di daerah-daerah lainnya, kamera tilang elektronik masih minim.
Namun, tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik.
Sehingga Polisi kini punya dua cara dalam menilang pelanggar.
Baca Juga: Polisi Rompi Hijau Bakal Gerombol di Jalan, Tilang Manual Berlaku Lagi